Nasional

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lainnya Tersangka Skandal Jual-Beli Kursi Jalur Mandiri

Editor: Hanif Zulfikar3 menit baca
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lainnya Tersangka Skandal Jual-Beli Kursi Jalur Mandiri

Transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat mengumumkan penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi pengaturan kuota mahasiswa jalur mandiri di Unsoed Purwokerto. Dari total 245 kuota jalur mandiri tahun 2026, sebanyak 73 kursi diduga telah diatur untuk ditransaksikan kepada calon mahasiswa melalui tiga klaster modus operandi.

    1. Daftar 6 Tersangka:

    2. -Akhmad Sodiq (ASO): Rektor Unsoed

    3. -Norman Arie Prayogo (NAP): Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed

    4. -Eko Sumanto (ES): Kepala Bagian Akademik Unsoed

    5. -Dian Mulia Wardhana (DMW) & Adhi Wiharto (AW): Pihak Swasta / Perantara

    6. -Mulyono (MYN): Pihak Swasta (Keponakan ASO)

    7. Konstruksi Perkara (3 Klaster):

    8. -Klaster Pemerasan FK: NAP diduga memeras orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran sebesar Rp650 juta melalui DMW dan AW. Uang tersebut dipakai pribadi oleh perantara, lalu ditutupi menggunakan skema pencairan dana tiga proyek fisik kampus (kanopi, kantin, pengecatan gedung).

    9. -Klaster Setoran Rektor: ASO memanfaatkan MYN untuk mengumpulkan gratifikasi sebesar Rp680 juta dari penerimaan mahasiswa baru dengan instruksi khusus "Jangan diminta di awal. Jika dikasih bilang terima kasih". Uang tersebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama MYN.

    10. -Klaster Percaloan Akademik: ES bernegosiasi terkait "mahar" kuota mahasiswa dengan pengepul—termasuk oknum guru SMA yang mengoordinasikan siswa—dengan total penerimaan Rp1,12 miliar. Setelah uang disepakati, ASO memberikan akses user ID kepada ES untuk mengesahkan kelulusan dalam sistem elektronik.

    11. Barang Bukti & Status Hukum: KPK menyita uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Proses hukum tidak membatalkan status kemahasiswaan peserta yang telah diterima.

100%